Identitas Nasional
IDENTITAS NASIONAL
Identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri,
kelompok sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada
pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku
pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada
kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik
pisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan,
cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut
dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya
melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk
organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak dapat dipisahkan dari kemunculan
konsep nasionalisme sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
Identitas nasional adalah suatu ciri yang
dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan
bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di
dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,
sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal
ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara
historis.
Identitas nasional tersebut pada
dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas
nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai
identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas
nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan
yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki
identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu
identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.
Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat
askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis
kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.
Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis.
Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak
diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden
Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3.
Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk
social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang
secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman
untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai
dengan lingkungan yang dihadapi.
4.
Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain.
Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas
unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar
manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan
pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu
pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme
dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat
membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia
dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional
Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945
dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia
diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan
Nasional
Identitas Nasional indonesia yaitu terdiri dari :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas nasional yaitu
- Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada
seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat
banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih,
menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD
1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama).
Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan ada
Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera.
- Merealisasikan dasar negara indonesia yaitu pancasila, atau
menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup.
Kesimpulan
Identitas nasional
adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan
bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya, biasanya ciri - ciri ini yang
nantinya menjadikan tanda suatu negara.
seperti halnya Identitas nasional Indonesia, Indonesia memiliki
ciri sebagai berikut :
1) Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2) Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6) Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
jadi hal - hal diatas lah yang membedakan Indonesia dengan
negara lainnya.
Refrensi :
http://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/
http://makalah-staid.blogspot.com/2012/11/pengertian-identitas-nasional.html
Komentar
Posting Komentar